PANDANGAN DASAR TENTANG
RELASI MANUSIA
Makalah Ini Disusun dalam
Rangka Memenuhi Tugas
Mata Kuliah Kesejahteraan
Sosial dalam al-Qur’an
Dosen Pengampu : Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.
Disusun oleh:
Yeni Yustiyani (14250022)
Sufi Amalia (14250023)
Erlita Presesti (14250024)
PROGRAM STUDI ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL
FAKULTAS DAKWAH DAN
KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI
SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirobbil’alamin,
segala puji bagi Allah sang penguasa alam, yang telah melimpahkan nikmat serta
karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu.
Solawah serta salam kami haturkan kepada nabi pembawa cahaya iman, tidak lain
ialah nabi Muhammad Saw, yang begitu tegar untuk memerdekakan agama Allah yaitu
agama yang “Rohmatan lil ‘alamin”.
Pada kesempatan kali ini kami
menyampaikan beribu terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat
yang begitu banyak. Kepada Dosen yang telah membimbing kami, kepada kedua orang
tua kami yang tak pernah berhenti melantunkan doanya untuk kami, dan kepada
teman-teman yang setiap malam lembur bersama, demi terselesaikannya makalah
ini.
Dalam penulisan makalah ini,
kami menyadari bahwa masih sangat banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini
baik dari segi pembahasan dan dalam segi penulisan. Semoga tugas kecil ini
dapat menyampaikan pemahaman kepada kita, sehingga kedepannya dapat menulis
lebih baik lagi.
kami mengharap kritik dan
saran yang konstruktif dari para pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan
makalah ini. Akhirnya semoga allah SWT. memberkahi kita dengan kebaikan yang
berlipat ganda, serta kemanfaatan ilmu yang kita peroleh. Amin.
Wassalamu’alaikumwarohmatullahi wabaraktuh
Yogyakarta, 21 September 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia adalah mahluk individual, walau begitu
munusia tidak bisa hidup sendiri, tidak mungkin hidup sendiri dan tidak akan
bisa hidup untuk dirinya sendiri. Karena manusia bukan Tuhan yang Esa dan
berdiri sendiri. Untuk hidup manusia butuh yang namanya makanan, tapi tidak
cukup hanya makan. Dalam kehidupan ada yang namanya timbal balik, hal ini
dilakukan agar antar individu dapat memenuhi kebutuhan yang jika dilakukan
sendiri manusia tidak akan bisa mencapainya. Inilah relasi, yang secara
mendarah daging akan dilakukan oleh manusia.
Oleh karena manusia tidak bisa hidup sendiri,
Allah menciptakan manusia dengan beraneka ragam. Agar manusia dapat saling
mengenal, dan hidup berdampinagan. Untuk hidup berdampingan manusia tidak bisa
hanya mementingkan kepentinagn pribadi saja, namun mengutamakan kepentingan
bersama agar konsep Wihdatul insan tercapai. Tidak hanya soal
kepentingan semata, namun manusia untuk bisa hidup berdampingan jangan sampai
ada yang namanya deskriminasi entah dalam bentuk apa pun. Karena sesungguhnya
semua manusia di depan Allah itu sama. Hanya ada satu hal yang membedakan
manusia di depan Allah, yaitu keimanan.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Qs. An-Nisaa’, 4:
1-6 dan Qs. Al-Hujurat, 49: 11-13 dalam menjelaskan Pandangan Dasar Tentang
Relasi Manusia?
C. Tujuan Penulisan
Mengetahui
tentang pandangan dasar tentang relasi manusia serta hubungan antar ayat.
BAB II
KAJIAN AYAT
A. Terjemah Ayat al-Qur’an
Qs. Ali-‘Imran, 3: 200
“wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah
kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga (diperbatasan
negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”(Ali ‘Imraan, 3: 200)
Qs. An-Nisaa’, 4: 1-7
“wahai
manusia! Bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang
satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan
dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.
Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan
(periharalah hubungan kekeluargaan). Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan
mengawasimu”(An-Nisaa’4:1)
“dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang
sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk,
dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan
menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”(An-Nisaa’4: 2)
“dan jika kamu khawatir tidak akan mampu
berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya),
maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi
jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang
saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih
dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
“dan berikanlah maskawin (mahar) kepada
perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian,
jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang
hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”(An-Nisaa’4 :4)
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang
belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang
dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”(An-Nisaa’4: 5)
“dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka
cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas
(pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan
janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan
(janganlah kamu) tegesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Baranng
siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari
memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan
harta itu menurut cara yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta itu
kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah
sebagai pengawas”(An-Nisaa’4: 6)
“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta
peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian
(pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau
banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”(An-Nisaa’4: 7)
Qs. Al-Hujuraat, 49: 10-14
“sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara,
karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah
kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”(al-Hujuraat, 49: 10)
“wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu
kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang
diperolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula
perempuan-perempuan (mengolok-olokan) perempuan lain, (karena) boleh jadi
perempuan (yang diperolok-olokan) lebih baik dari perempuan (yang
mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah
saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah
(panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak
bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(al-Hujuraat, 49 :11)
“wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah
banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah
kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang
menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan
daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah
kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, maha penyayang”(al-Hujuraat, 49: 12)
“wahai manusia! Sungguh, kami
telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian
kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal.
Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling
bertakwa. Sungguh, Allah maha mengetahui, mahateliti”(al-Hujuraat49: 13)
“orang-orang Arab Badui
berkata, “kami telah beriman.” Katakanlah (kata mereka), “kamu belum beriman,
tetapi katakanlah ‘kami telah tunduk (islam),‘ karena iman belum masuk ke dalam
hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan
mengurangi sedikitpun (pahala) amalmu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, maha
penyayang.”(al-Hujuraat,49 : 14)
B. Asbabun Nuzul
1. Qs. Ali ‘Imran, 3: 200
Abu Salamah bin ‘Abdirrahman
ra berkata, “Suatu saat, Abu Hurairah ra datang kepadaku dan bertanya, ‘wahai
saudaraku, apakah kamu mengetahui latar belakang turunnya Qs. 3: 200?’ Aku
menjawab, ‘Tidak tahu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Pada masa Rasulullah Saw, belum
ada pertempuran dengan selalu bersiap siaga diperbatasan negeri. Maka ayat
tersebut diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang selalu meramaikan masjid
dengan melakukan shalat tepat waktu, dan memperbanyak zikir kepada Allah.” (HR.
Ibnu Mardawaih)[1]
2. Qs. An-Nisaa’, 4: 2-6
Ayat 2
Pada
waktu itu banyak terjadi dikalangan orang-orang yang apabila menguasai anak
yatim yang memiliki harta selalu diputar-balikkan. Mereka biasa mengambil
kambing yang gemuk milik anak yatim kemudian diganti dengan kambing yang kurus.
Apabila mereka mendapat teguran, dijawab: “aku mengambil (meminjam) kambing
sudah aku kembalikan dengan kambing pula” demikian juga harta benda yang lain.
Sehubungan dengan perbuatan mereka itu Allah SWT menurunkan ayat ke-2 sebagai
teguran terhadap mereka. Selain itu menggambarkan pula, bahwa perbuatan yang
mereka lakukan terhadap anak yatim itu adalah dosa besar. (HR. Suddi dari
Mujahid)[2]
Ayat 3
‘Aisyah ra menjelaskan bahwa
ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang suatu ketika menguasai
anak yatim, yang kemudian dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk
berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu, dalam
pernikahan, ia tidak memberi apa-apa dan menguasai harta perserikatan itu,
hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apa pun. (HR. Bukhari)
Sesungguhnya ajaran Islam di dalam Qur’an yang mulia sudah
memperhatikan perbedaan antara pria dan wanita dalam masalah memerdekakan budak
itu. Oleh sebab itu Islam mengajarkan supaya budak-budak wanita yang
dimerdekakan itu, supaya dipindahkan statusnya dari hubungan perbudakan menjadi
hubungan perkawinan, Islam memerintahkan kepada kaum muslimin supaya
mengawinkan budak-budak mereka dan supaya berbuat baik kepada mereka, seperti
diterangkan dalam Qs. An-Nur 24: 32, yang artinya:
“hendaklah kamu mengawinkan
orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang shaleh
diantara budak-budak kamu, budak pria dan budak wanita: jika mereka itu miskin,
maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari kurninya”
dan menikah dengan budak wanita itu diutamakan daripada menikah
dengan puteri bangsawan dari keluarga yang musyrik, walaupun wajahnya menarik
hati. Allah SWT, berfirman :
“dan sesungguhnya seorang
budak yang beriman adalah lebih baik bagi kamu daripada seorang wanita yang
musyrik, walaupun wanita itu menarik hati kamu.”(Qs. Al-Baqarah 2: 221)[3]
Ayat 4
Abu Shalih ra menjelaskan,
bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan kebiasaan para orang tua (wali)
yang menggunakan dan mengambil mahar dengan tanpa seizin putri mereka. Allah
lalu melarang perbuatan ini. (HR. Ibnu Hatim. Lihat Ibnu Katsir: 1/597)
Ayat 5-6:
‘Aisyah ra menjelaskan bahwa,
bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan harta anak yatim yang apabila
pengelolanya miskin, maka ia boleh memakannya dengan cara yang baik sebagai
upah jasa pengelolaannya.
(HR. Bukhari dan Muslim)[4]
3. Qs. Al-Hujurat, 49: 11-13
Ayat 11
“Abu Jubairah bin Dahhak ra
menuturkan , ‘ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami. Ketika itu Rasulullah
Saw baru tiba dari Madinah dan tidak
seorang pun di antara kami kecuali pasti memiliki dua atau tiga nama. Lalu,
jika beliau memanggil dengan salah satu nama, kami akan mengatakan bahwa orang
itu tidak suka dengan nama panggilan yang itu. Oleh sebab itu turunlah ayat ini.”(Hadist
sahih, riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Ayat 12
“Diriwayatkan dari Ibnu
Juraij bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Salman Al Farisi yang makan,
kemudian tidur lalu mendengkur. Orang-orang membicarakannya. Maka dari itu,
turunlah ayat ini yang melarang umat muslim untuk menggunjing dan mengumpat.”
Ayat 13
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi
Hatim bahwa ayat ini turun terkait dengan orang-orang yang mencela Bilal ketika
dia naik ke Ka’bah untuk melantunkan azan saat pembebasan Mekah. Rasulullah kemudian
memanggil dan melarang mereka membanggakan nasab.” (Lubabun Nuqul: 182)[5]
4. Hubungan antar Ayat
a. Hubungan surat Ali ‘Imran
ayat 200 dengan surat An Nisa ayat 1, serta An-Nisa ayat 6 dan 7
Surat Ali
‘Imran : 200, Allah memerintahkan kepada umatnya agar bersabar dan bertaqwa,
yang kemudian di dalam surat An-Nisa ayat satu Allah juga memerintahkan pada
umatnya agar bertaqwa kepada-Nya. Di dalamnya juga diperintahkan agar
bersiap-siaga (di perbatasan Negerimu), yang secara tidak langsung menunjukkan
adanya arti peperangan. Dan di dalam peperangan ada dua kemungkinan yang
akan terjadi pada para pejuang, yaitu pulang dengan membawa kemenangan dan
gugur di medan perang. Jika kemungkinan yang kedua yang terjadi, maka anak-anak
yang ditinggalkan menjadi yatim. Yang kemudian akan dijelaskan pada surat
An-Nisa.
Bagi
anak-anak yang ditinggal meninggal oleh orang tuanya, tidak jarang mereka
memiliki harta peninggalan yang biasa kita dengar dengan sebutan harta waris.
Dalam surat An-Nisaa’ ayat enam, dijelaskan bahwa harta akan dipegang oleh
walinya. Dan akan dikembalikan saat anak tersebut sudah bisa mengelola
hartanya. Dalam ayat ke-7 juga sudah dijelaskan, bahwa anak laki-laki dan
perempuan memiliki hak bagiannya masing-masing. Ukuran seberapa banyak bagian
harta tersebut juga sudah ada keterangannya. Bahkan ada ilmunya sendiri dalam
fiqih yaitu Bab tentang Mawaris.
b. Haubungan surat Al-Hujurat
ayat 10 dan ayat 11, serta Al-Hujurat ayat 13 dan 14.
Dalam
surat Al-Hujurat ayat 10 Allah memerintahkan kepada umatnya agar bertaqwa.
Taqwa merupakan upaya manusia dalam memelihara diri dari siksaan Allah SWT.
Yang kemudian dijelaskan dalam ayat berikutnya (Qs. 49: 11). Dalam ayat ini
Allah melarang umatnya saling menjelek-jelekan antar sesama. Karena
sesungguhnya perbuatan itu tidak disukai Allah, dan jauh dari sikap bertaqwa
seorang hamba.
Pada
ayat 10, Allah juga memerintahkan pada umatnya agar menjadi penengah yang adil
dalam suatu permasalahan. Yang sekali lagi keterangannya terdapat pada ayat
berikutnya. Ayat ini memberikan larangan mengolok-olok, berprasangka, dan
mencari-cari kesalahan orang lain, serta larangan menggunjing. Jika kembali
kepada ayat sebelumnya yang memerintahkan kita agar menjadi penengah dalam
sebuah masalah, maka ayat 11 telah memberikan sebagian contoh dari masalah
kehidupan.
Dalam
ayat 13, Allah menjelaskan bahwa Ia telah menciptakan manusia dalam banyak
ragam. Namun, semua manusia di hadapan Allah itu sama. Entah kaya atau miskin,
putih atau hitam, semua sama. Adapun hal yang membedakannya ialah dalam hal
ketakwaan. Tidak cukup hanya bertaqwa, dalam ayat 14, bertaqwa perlu dibarengi
dengan Iman. Karena iman adalah , membenarkan dengan sepenuh hati, kemudian
takwa adalah tindakan dari iman.
5. Tafsir Ayat
a. Qs. An-Nisaa’ 4: 1-7
Ayat
ini menjelaskan mengenai Kesamaan dalam
Asal Penciptaan artinya adalah bahwa kaum wanita itu diciptakan dari diri kaum
lelaki.[6]
Wanita tidaklah diciptakan dari bahan yang berbeda dari bahan penciptaan
lelaki. Dia diciptakan darinya. Dan masing-masing dari keduanya terlahir dari
apa yang Allah ciptakan yaitu Adam dan Hawa.
Sesungguhnya
mereka yang memandang bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dari bahan yang
berbeda dalam agama-agama selain Islam seperti Yahudi, Kristen dan golongan lain yang mengaku dan menganggap
dirinya sangat berperadaban tinggi. Bahkan kita jumpai juga diantara
konsili-konsili mereka masih ada yang mempertanyakan apakah wanita itu memiliki
ruh atau tidak? Apakah wanita itu masih dari jenis manusia atau bukan.
Pertanyaan-pertanyaan lain yang ada dalam kitab suci mereka, yang telah
diselewengkan diantara bukti yang menunjukkan terhadap apa yang saya sebutkan itu
adalah, apa yang dinyatakan oleh konsili Roma yang menyebutkan bahwa ;
“sesungguhnya wanita itu adalah mahkluk yang najis! Tak punya roh dan tidak ada
keabadiaannya. Sehingga dengan demikian, wajib baginya untuk mengabdi dan
melakukan kebaktian. Dan hendaklah mulutnya dikekang laksanakan unta dan anjing
yang suka menggigit, agar dia tidak bisa tertawa dan berbicara. Sebab dia
adalah jerat setan.”[7]
Kemudian surat An-Nisa ayat 2 menjelaskan
bentuk larangan untuk memakan harta anak-anak yatim yang tanpa haknya dan
larangan mencampurnya dengan harta yang lain.
Kemudian Allah mengajarkan kepada mereka bahwa jika mereka bertaqwa
kepada Allah dan merasa khawatir untuk melakukan hal-hal yang tidak benar
didalamnya, maka kewajiban mereka adalah
bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dalam menghadapi persoalan wanita. Sebagaimana kewajiban mereka dalam
memperlakukan anak-anak yatim. Allah
mengajarkan kepada mereka bahwa mereka bagaimana seharusnya membebaskan diri dari berbuat melampaui batas
kepada anak-anak yatim sebagaimana Allah ajarkan bagaimana melepaskan diri dari
perbuatan melampaui batas kepada harta-harta mereka.[8]
Kemudian
ayat ke 3 diantara petunjuk al qur’an
yang menunjukkan pada jalan yang lebih lurus adalah dibolehkannya
menikah hingga empat orang bagi seorang laki-laki. Dan jika seseorang khawatir
tidak akan bisa berlaku adil diantara istri-istrinya, maka wajib bagi mereka
untuk hanya mencukupkannya dengan satu orang istri saja, atau dengan budak yang
dia miliki.[9]
menjelaskan tentang tidak diragukan
lagi bahwa jalan paling lurus dan paling tepat adalah dibolehkannya menikah
secara poligami, karena adanya beberapa
alasan yang diketahui pleh orang-orang yang memiliki ilmu. Diantaranya adalah wanita, dia itu haid, sakit, mengalami nifas dan beberapa
hambatan lain sehingga dia tidak bisa menunaikan tugas-tugas
perkawinannya. Sedangkan kaum lelaki
adalah sosok yang selalu siap untuk menambah jumlah umat. Maka jika dirinya dikekang karena adanya
udzur-udzur yang menimpa wanita itu,
maka lenyaplah fungsinya dengan cara yang batil, meskipun dengan tanpa melakukan dosa apapun.
Sesungguhnya Allah telah menjadikan jumlah
lelaki lebih sedikit dari kaum perempuan di seluruh dunia. Dan kaum lelaki memiliki peluang yang lebih
besar untuk bertimpa kematian di dalam kehidupan. Maka andaikata lelaki hanya dibatasi untuk
menikah hanya dengan satu orang, maka
akan terjadilah penumpukan wanita yang tidak menikah, sehingga akan mengiringi mereka untuk melakukan
tindakan-tindakan keji.
Ayat ke 4 menjelaskan tentang
Pada awalnya ayat, Allah, “berikanlah maskawin
(mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi), “ hal ini merupakan perkara yang
sangat khusus, yaitu tentang mahar bagi diri pribadi seorang wanita, tanpa
penyebutan ayah atau kerabatnya. Ada semacam ijma’ yang praktis dan realitas
berlangsung di tengah-tengah masyarakat kita sejak zaman Rasululloh, yang
membuktikan bahwa kalangan wanita juga melakukan aktivitas jual-beli, sewa
menyewa, partnership (kongsi), hibah, wasiat dan macam-macam bentuk kegiatan
ekonomi.[10]
Al-Mu’tamir bin Sulaiman dari ayahnya berkata,
“Ada seorang Hadrami yang mengira bahwa yang dimaksud di dalam ayat ini adalah
mengenai masalah perkawinan syighar
(yakni) mereka yang menikahkan seorang wanita secara bertimbal balik
(menikahkan seorang wanita kepada seorang lelaki dengan tanpa mahar, dengan
harapan ia juga akan bisa menikahi wanita dari keluarga lelaki itu dengan tanpa
mahar juga) dengan tanpa mahar, maka mereka diperintahkan untuk memberikan
mahar.”[11]
Sebagaimana ayat ini juga menunjukkan
tentang wajibnya memberi mahar kepada perempuan. Ini merupakan kesepakatan para
ulama dan tidak ada perselisihan di dalamnya, kecuali beberapa pendapat dari
orang-orang Irak yang mengatakan bahwa jika seorang tuan menikahkan hamba
sahayanya dengan budak wanitanya, maka yang demikian tidak wajib bagi budak itu
untuk membayar mahar.[12]
Ayat ke 5 maksudnya adalah
harta orang yang ada di bawah kekuasaanmu. Bila harta mereka diserahkan
kepadanya, padahal mereka belum sempurna
akalnya, jika harta itu disia-siakannya, maka kewajiban si wali memberi nafkahnya
dengan hartanya sendiri. Jadi harta yang
disia-siakannya itu ) sekalipun hartanya sendiri) berarti harta si wali sendiri
sebab ialah yang bertanggung jawab.
Misalnya “harta ini, adalah
hartamu sendiri, sedang aku hanyalah
penanggungjawabnya. Bila kamu telah
dewasa akan diserahkan kepadamu. Karena
itu pandai-pandailah memelihara harta, “ dan sebagainya.[13]
Ayat ke 6 maksudnya adalah ajarlah anak yatim
itu memperlegarkan (memperedarkan) harta dengan memberi sedikit modal
(misalnya). Jika modal itu berkembang
dengan baik dan memperoleh keuntungan,
tandanya ia sudah cerdas. Jika si
wali berlaku curang dalam pengembalian harta anak yatim itu, sedang kecurangan itu tidak diketahui oleh
hakim dan para saksi, maka dalam hal
ini, cukuplah Allah yang menjadi Pengawas.[14]
b. Surat Al-Hujuraat ayat 11-13
Ayat 11 sampai 13 ini m
Allah
mengolok-olok dan menghina orang lain, sedangkan larangan bermakna
pengharaman. Wahai orang-orang yang
membenarkan Allah dan Rasuln-Nya,
janganlah seorang laki-laki menghina laki-laki lain, bisajadi orang yang dihina lebih baik di sisi
Allah daripada orang yang menghina atau mengolok-olok. Begitu juga dengan kaum perempuan, janganlah menghina kaum perempuan yang
lain, bisa jadi pihak yang dihina lebih
utama dan lebih mulia menurut Allah dari pada pihak yang menghina. Janganlah kalian saling mencela dan
menunjukkan aib satu sama lain, baik
dengan ucapan, perbuatan, atau tindakan. Janganlah kalian memanggil dengan julukan-julukan
dimana seseorang tidak suka mendengarnya.
Seburuk-buruk sifat yang disematkan kepada seseorang ialah sifat
kefasikan dan perbuatan dosa, setelah
menyifatinya dengan keimanan. Iman adalah keutamaan yang menahan sifat
kebalikannya, yaitu kefasikan dan
kekafiran. Barang siapa tidak bertobat
dari tiga tindakan yang dilarang oleh Allah ini (mengolok-olok, mencela,
dan memanggil dengan julukan),
maka ia termasuk orang yang menzalimi diri sendiri dan orang lain. Sebab terus menerus melakukan tindakan yang
dilarang merupakan tindakan kafir dan zalim.
Dan jika kamu jijik memakan daging saudaramu yang telah mati, janganlah mempergunjingkan seseorang, sebab mempergunjingkan orang itu sama halnya dengan memakan daging orang
mati.[15]
Menggunjing diperbolehkan ketika mengadukan kezhaliman, dalam kesaksian dan pengadilan, ketika meminta pendapat dan ketika
memperingatkan kondisi seorang fasik.
Kemudian disampaikan ayat tentang bangsa-bangsa manusia. Wahai sekalian manusia seruan di sini
menggunakan karakter manusia, sedangkan
sebelumnya menggunakan karakter keimanan,
sungguh Kami telah menciptakan kalian semua dari satu keturunan, dari satu jiwa, Yaitu Adam dan Hawa. Maka,
derajat kalian adalah sama, sebab
nasab kalian adalah sama, ayah kalian
sama, ibu kalian sama. Maka janganlah saling membanggakan
nasab, sebab semuanya adalah
setara. Sdan kami telah menjadikan
kalian berbangsa-bangsa (umat yang besar)
dan berikutnya bersuku-suku, agar
kalian saling mengenal dan mengingat,
bukan untuk saling membanggakan garis keturunan. Sesungguhnya orang yang paling mulia dan
paling utama di antara kalian di sisi Allah adalah dilihat dari ketakwaan atau
amal shaleh. Maka tinggalkanlah tindakan
saling mengingkari dan saling membanggakan diri. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kalian
berikut amal perbuatan kalian, Maha
Melihat kondisi dan perkara-perkara kalian.[16]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Manusia adalah
Hamba Allah dan sebagai Hamba Allah, manusia wajib beribadah kepadaNya,
menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya. Karena sebagai Hamba
Allah yang harus menjalankan segala perintahnya, manusia juga harus menjaga
hubungan baik dengan sesamanyadan makhluk tuhan yang lainnya. Karena manusia
tidak bisa hidup sendiri.
B. Saran
q.s al hujurat (11-13) Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat.
Menurut KBBI, sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Dengan
demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan suatu adanya tingkatan yang
sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain.
Kesetaraan bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Allah memiliki tingkat atau
kedudukan yang sama. Di hadapan Allah, semua manusia adalah sama derajat,
kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan nantinya adalah tingkat ketakwaan
manusia tersebut terhadap Allah.
q.s al an nisa (1-6) kesatuan (wihdatul insani)
Allah menciptakan dunia ini sebagaimana ayat-ayat kauniah yang lain agar
menjadi dalil atas keberadaan Allah Swt dan disifatinya Allah dengan sifat
kuasa tanpa batas, hikmah yang tinggi kesempurnaan menakjubkan dan Sifat
mencipta yang tiada tandingannya. Diantara hikmah Allah menjadikan dunia
laksana satu keluarga yang unsur-unsurnya saling berkaitan , saling membantu
satu sama lain yang individunya saling mencintai saudaranya dan menginginkan
kebaikan untuknya. Jadi, manusia adalah saudara bagi manusia yang lain, suka
atau tidak sukses. Sebab proses kehidupnnya sama, tujuan dan sasarannya sama,
tempat kembali yang telah ditetapkan juga sama yaitu ketika dunia ini telah
berakhir dan manusia kembali ke dunia lain untuk penghitungan dan pembalasan
amal serta realisasi keadilan dan objektivitas sempurna bagi umat manusia.
al qur’anul karim secara terang-terangan menetapkan kesatuan umat manusia,
kesatuan keluarga, dan kesatuan umat manusia, kesatuan persaudaraan keimanan
kepada Allah, rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari akhir.
DAFTAR PUSTAKA
Abbas Mahmoud Al-Akkad, Wanita dalam
Al-Qur’an, Jakarta: P. T. Bulan Bintang, 1976.
Al-Qur’an Magfirah, Jakarta: Maghfirah
Pustaka, 2006.
Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova, Bandung:
Syamil Qur’an, 2012.
Mujab Mahali, Asbabun Nuzul, Jakarta:
Rajawali Pers, 1989.
Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita,
Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith
(Al-Qashash – An-Naas), Jakarta: Gema Insani, 2013.
Bachtiar Surin, ADZ-DZIKRA terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan, Bandung:
Angkasa, 1978
Prof. Dr. Wahhab Az-zuhaili, Tafsir Al-Wasith (Al-Qashash-An-Naas) jilid
3, (Jakarta: Gema Insani, 2013
[3] Abbas Mahmoud Al-Akkad,
Wanita dalam Al-Qur’an, (Jakarta: P. T. Bulan Bintang, 1976), hlm. 188-189
[10] Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir
Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Akutsar, 2003) hlm. 9
[11] Ibid., 270
[12] Ibid.
[13] Bachtiar Surin, ADZ-DZIKRA
terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan Latin juz 1-5, (Bandung:
Angkasa, 1978), hlm. 313-314
[15] Bachtiar Surin, ADZ-DZIKRA
terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan Latin juz 26-30,
(Bandung: Angkasa, 1978), hlm. 2228
[16] Prof. Dr. Wahhab
Az-zuhaili, Tafsir Al-Wasith
(Al-Qashash-An-Naas) jilid 3,
(Jakarta: Gema Insani,
2013), hlm. 491
Tidak ada komentar:
Posting Komentar