Senin, 21 Maret 2016

PANDANGAN DASAR TENTANG RELASI MANUSIA

PANDANGAN DASAR TENTANG RELASI MANUSIA
Makalah Ini Disusun dalam Rangka Memenuhi  Tugas
Mata Kuliah Kesejahteraan Sosial dalam al-Qur’an
Dosen Pengampu : Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag.

Disusun oleh:




Yeni Yustiyani            (14250022)
Sufi Amalia                 (14250023)
Erlita Presesti              (14250024)






PROGRAM STUDI  ILMU KESEJAHTERAAN SOSIAL
FAKULTAS DAKWAH DAN KOMUNIKASI
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2015


KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikumwarahmatullahi wabarakatuh
Alhamdulillahirobbil’alamin, segala puji bagi Allah sang penguasa alam, yang telah melimpahkan nikmat serta karunianya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan tepat waktu. Solawah serta salam kami haturkan kepada nabi pembawa cahaya iman, tidak lain ialah nabi Muhammad Saw, yang begitu tegar untuk memerdekakan agama Allah yaitu agama yang “Rohmatan lil ‘alamin”.
Pada kesempatan kali ini kami menyampaikan beribu terimakasih kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat yang begitu banyak. Kepada Dosen yang telah membimbing kami, kepada kedua orang tua kami yang tak pernah berhenti melantunkan doanya untuk kami, dan kepada teman-teman yang setiap malam lembur bersama, demi terselesaikannya makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini, kami menyadari bahwa masih sangat banyak kesalahan dalam penulisan makalah ini baik dari segi pembahasan dan dalam segi penulisan. Semoga tugas kecil ini dapat menyampaikan pemahaman kepada kita, sehingga kedepannya dapat menulis lebih baik lagi.
kami mengharap kritik dan saran yang konstruktif dari para pembaca demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini. Akhirnya semoga allah SWT. memberkahi kita dengan kebaikan yang berlipat ganda, serta kemanfaatan ilmu yang kita peroleh. Amin.
Wassalamu’alaikumwarohmatullahi wabaraktuh

Yogyakarta, 21 September 2015

Penulis



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah mahluk individual, walau begitu munusia tidak bisa hidup sendiri, tidak mungkin hidup sendiri dan tidak akan bisa hidup untuk dirinya sendiri. Karena manusia bukan Tuhan yang Esa dan berdiri sendiri. Untuk hidup manusia butuh yang namanya makanan, tapi tidak cukup hanya makan. Dalam kehidupan ada yang namanya timbal balik, hal ini dilakukan agar antar individu dapat memenuhi kebutuhan yang jika dilakukan sendiri manusia tidak akan bisa mencapainya. Inilah relasi, yang secara mendarah daging akan dilakukan oleh manusia.
Oleh karena manusia tidak bisa hidup sendiri, Allah menciptakan manusia dengan beraneka ragam. Agar manusia dapat saling mengenal, dan hidup berdampinagan. Untuk hidup berdampingan manusia tidak bisa hanya mementingkan kepentinagn pribadi saja, namun mengutamakan kepentingan bersama agar konsep Wihdatul insan tercapai. Tidak hanya soal kepentingan semata, namun manusia untuk bisa hidup berdampingan jangan sampai ada yang namanya deskriminasi entah dalam bentuk apa pun. Karena sesungguhnya semua manusia di depan Allah itu sama. Hanya ada satu hal yang membedakan manusia di depan Allah, yaitu keimanan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Qs. An-Nisaa’, 4: 1-6 dan Qs. Al-Hujurat, 49: 11-13 dalam menjelaskan Pandangan Dasar Tentang Relasi Manusia?
C.     Tujuan Penulisan
Mengetahui tentang pandangan dasar tentang relasi manusia serta hubungan antar ayat.
BAB II
KAJIAN AYAT
A.    Terjemah Ayat al-Qur’an
Qs. Ali-‘Imran, 3: 200
“wahai orang-orang yang beriman! Bersabarlah kamu dan kuatkanlah kesabaranmu dan tetaplah bersiap-siaga (diperbatasan negerimu) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung”(Ali ‘Imraan, 3: 200)
Qs. An-Nisaa’, 4: 1-7
 “wahai manusia! Bertakwalah kepada tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (periharalah hubungan kekeluargaan). Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu”(An-Nisaa’4:1)
“dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah dewasa) harta mereka, janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk, dan janganlah kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sungguh, (tindakan menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar.”(An-Nisaa’4: 2)
“dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
“dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati”(An-Nisaa’4 :4)
“dan janganlah kamu serahkan kepada orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaan) kamu yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja  dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik”(An-Nisaa’4: 5)
“dan ujilah anak-anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk menikah. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas (pandai memelihara harta), maka serahkanlah kepada mereka hartanya. Dan janganlah kamu memakannya (harta anak yatim) melebihi batas kepatutan dan (janganlah kamu) tegesa-gesa (menyerahkannya) sebelum mereka dewasa. Baranng siapa (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barangsiapa miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut cara yang patut. Kemudian apabila kamu menyerahkan harta itu kepada mereka, maka hendaklah kamu adakan saksi-saksi. Dan cukuplah Allah sebagai pengawas”(An-Nisaa’4: 6)
“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”(An-Nisaa’4: 7)
Qs. Al-Hujuraat, 49: 10-14
“sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat”(al-Hujuraat, 49: 10)
“wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok), dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokan) perempuan lain, (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Janganlah kamu saling mencela satu sama lain, dan janganlah saling memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.”(al-Hujuraat, 49 :11)

“wahai orang-orang yang beriman! Jauhilah banyak dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain, dan janganlah ada diantara kamu yang menggunjing sebagian yang lain. Apakah ada diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu kamu merasa jijik. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh Allah Maha Penerima taubat, maha penyayang”(al-Hujuraat, 49: 12)
“wahai manusia! Sungguh, kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku, agar kamu saling mengenal. Sungguh, yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah maha mengetahui, mahateliti”(al-Hujuraat49: 13)
“orang-orang Arab Badui berkata, “kami telah beriman.” Katakanlah (kata mereka), “kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘kami telah tunduk (islam),‘ karena iman belum masuk ke dalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, Dia tidak akan mengurangi sedikitpun (pahala) amalmu. Sungguh, Allah Maha Pengampun, maha penyayang.”(al-Hujuraat,49 : 14)

B.     Asbabun Nuzul
1.      Qs. Ali ‘Imran, 3: 200
Abu Salamah bin ‘Abdirrahman ra berkata, “Suatu saat, Abu Hurairah ra datang kepadaku dan bertanya, ‘wahai saudaraku, apakah kamu mengetahui latar belakang turunnya Qs. 3: 200?’ Aku menjawab, ‘Tidak tahu.’ Abu Hurairah berkata, ‘Pada masa Rasulullah Saw, belum ada pertempuran dengan selalu bersiap siaga diperbatasan negeri. Maka ayat tersebut diturunkan berkenaan dengan orang-orang yang selalu meramaikan masjid dengan melakukan shalat tepat waktu, dan memperbanyak zikir kepada Allah.” (HR. Ibnu Mardawaih)[1]
2.      Qs. An-Nisaa’, 4: 2-6
Ayat 2
Pada waktu itu banyak terjadi dikalangan orang-orang yang apabila menguasai anak yatim yang memiliki harta selalu diputar-balikkan. Mereka biasa mengambil kambing yang gemuk milik anak yatim kemudian diganti dengan kambing yang kurus. Apabila mereka mendapat teguran, dijawab: “aku mengambil (meminjam) kambing sudah aku kembalikan dengan kambing pula” demikian juga harta benda yang lain. Sehubungan dengan perbuatan mereka itu Allah SWT menurunkan ayat ke-2 sebagai teguran terhadap mereka. Selain itu menggambarkan pula, bahwa perbuatan yang mereka lakukan terhadap anak yatim itu adalah dosa besar. (HR. Suddi dari Mujahid)[2]
Ayat 3
‘Aisyah ra menjelaskan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki yang suatu ketika menguasai anak yatim, yang kemudian dinikahinya. Ia mengadakan perserikatan harta untuk berdagang dengan wanita yatim yang menjadi tanggungannya itu. Karena itu, dalam pernikahan, ia tidak memberi apa-apa dan menguasai harta perserikatan itu, hingga wanita itu tidak mempunyai kuasa apa pun. (HR. Bukhari)
      Sesungguhnya ajaran Islam di dalam Qur’an yang mulia sudah memperhatikan perbedaan antara pria dan wanita dalam masalah memerdekakan budak itu. Oleh sebab itu Islam mengajarkan supaya budak-budak wanita yang dimerdekakan itu, supaya dipindahkan statusnya dari hubungan perbudakan menjadi hubungan perkawinan, Islam memerintahkan kepada kaum muslimin supaya mengawinkan budak-budak mereka dan supaya berbuat baik kepada mereka, seperti diterangkan dalam Qs. An-Nur 24: 32, yang artinya:
“hendaklah kamu mengawinkan orang-orang yang masih sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang shaleh diantara budak-budak kamu, budak pria dan budak wanita: jika mereka itu miskin, maka Allah akan memberikan kekayaan kepada mereka dari kurninya”
      dan menikah dengan budak wanita itu diutamakan daripada menikah dengan puteri bangsawan dari keluarga yang musyrik, walaupun wajahnya menarik hati. Allah SWT, berfirman :
“dan sesungguhnya seorang budak yang beriman adalah lebih baik bagi kamu daripada seorang wanita yang musyrik, walaupun wanita itu menarik hati kamu.”(Qs. Al-Baqarah 2: 221)[3]
Ayat 4
Abu Shalih ra menjelaskan, bahwa ayat ini diturunkan sehubungan dengan kebiasaan para orang tua (wali) yang menggunakan dan mengambil mahar dengan tanpa seizin putri mereka. Allah lalu melarang perbuatan ini. (HR. Ibnu Hatim. Lihat Ibnu Katsir: 1/597)
Ayat 5-6:
‘Aisyah ra menjelaskan bahwa, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan harta anak yatim yang apabila pengelolanya miskin, maka ia boleh memakannya dengan cara yang baik sebagai upah jasa pengelolaannya.
(HR. Bukhari dan Muslim)[4]
3.      Qs. Al-Hujurat, 49: 11-13
Ayat 11
“Abu Jubairah bin Dahhak ra menuturkan , ‘ayat ini diturunkan berkenaan dengan kami. Ketika itu Rasulullah Saw baru tiba dari Madinah  dan tidak seorang pun di antara kami kecuali pasti memiliki dua atau tiga nama. Lalu, jika beliau memanggil dengan salah satu nama, kami akan mengatakan bahwa orang itu tidak suka dengan nama panggilan yang itu. Oleh sebab itu turunlah ayat ini.”(Hadist sahih, riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)
Ayat 12
“Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa ayat ini turun berkaitan dengan Salman Al Farisi yang makan, kemudian tidur lalu mendengkur. Orang-orang membicarakannya. Maka dari itu, turunlah ayat ini yang melarang umat muslim untuk menggunjing dan mengumpat.”
Ayat 13
“Diriwayatkan dari Ibnu Abi Hatim bahwa ayat ini turun terkait dengan orang-orang yang mencela Bilal ketika dia naik ke Ka’bah untuk melantunkan azan saat pembebasan Mekah. Rasulullah kemudian memanggil dan melarang mereka membanggakan nasab.” (Lubabun Nuqul: 182)[5]
4.      Hubungan antar Ayat
a.       Hubungan surat Ali ‘Imran ayat 200 dengan surat An Nisa ayat 1, serta An-Nisa ayat 6 dan 7
 Surat  Ali ‘Imran : 200, Allah memerintahkan kepada umatnya agar bersabar dan bertaqwa, yang kemudian di dalam surat An-Nisa ayat satu Allah juga memerintahkan pada umatnya agar bertaqwa kepada-Nya. Di dalamnya juga diperintahkan agar bersiap-siaga (di perbatasan Negerimu), yang secara tidak langsung menunjukkan adanya arti peperangan. Dan di dalam peperangan ada dua kemungkinan yang akan terjadi pada para pejuang, yaitu pulang dengan membawa kemenangan dan gugur di medan perang. Jika kemungkinan yang kedua yang terjadi, maka anak-anak yang ditinggalkan menjadi yatim. Yang kemudian akan dijelaskan pada surat An-Nisa.
Bagi anak-anak yang ditinggal meninggal oleh orang tuanya, tidak jarang mereka memiliki harta peninggalan yang biasa kita dengar dengan sebutan harta waris. Dalam surat An-Nisaa’ ayat enam, dijelaskan bahwa harta akan dipegang oleh walinya. Dan akan dikembalikan saat anak tersebut sudah bisa mengelola hartanya. Dalam ayat ke-7 juga sudah dijelaskan, bahwa anak laki-laki dan perempuan memiliki hak bagiannya masing-masing. Ukuran seberapa banyak bagian harta tersebut juga sudah ada keterangannya. Bahkan ada ilmunya sendiri dalam fiqih yaitu Bab tentang Mawaris.
b.      Haubungan surat Al-Hujurat ayat 10 dan ayat 11, serta Al-Hujurat ayat 13 dan 14.
Dalam surat Al-Hujurat ayat 10 Allah memerintahkan kepada umatnya agar bertaqwa. Taqwa merupakan upaya manusia dalam memelihara diri dari siksaan Allah SWT. Yang kemudian dijelaskan dalam ayat berikutnya (Qs. 49: 11). Dalam ayat ini Allah melarang umatnya saling menjelek-jelekan antar sesama. Karena sesungguhnya perbuatan itu tidak disukai Allah, dan jauh dari sikap bertaqwa seorang hamba.
Pada ayat 10, Allah juga memerintahkan pada umatnya agar menjadi penengah yang adil dalam suatu permasalahan. Yang sekali lagi keterangannya terdapat pada ayat berikutnya. Ayat ini memberikan larangan mengolok-olok, berprasangka, dan mencari-cari kesalahan orang lain, serta larangan menggunjing. Jika kembali kepada ayat sebelumnya yang memerintahkan kita agar menjadi penengah dalam sebuah masalah, maka ayat 11 telah memberikan sebagian contoh dari masalah kehidupan.
Dalam ayat 13, Allah menjelaskan bahwa Ia telah menciptakan manusia dalam banyak ragam. Namun, semua manusia di hadapan Allah itu sama. Entah kaya atau miskin, putih atau hitam, semua sama. Adapun hal yang membedakannya ialah dalam hal ketakwaan. Tidak cukup hanya bertaqwa, dalam ayat 14, bertaqwa perlu dibarengi dengan Iman. Karena iman adalah , membenarkan dengan sepenuh hati, kemudian takwa adalah tindakan dari iman.

5.      Tafsir Ayat
a.       Qs. An-Nisaa’ 4: 1-7
Ayat ini menjelaskan  mengenai Kesamaan dalam Asal Penciptaan artinya adalah bahwa kaum wanita itu diciptakan dari diri kaum lelaki.[6] Wanita tidaklah diciptakan dari bahan yang berbeda dari bahan penciptaan lelaki. Dia diciptakan darinya. Dan masing-masing dari keduanya terlahir dari apa yang Allah ciptakan yaitu Adam dan Hawa.
                        Sesungguhnya mereka yang memandang bahwa lelaki dan perempuan diciptakan dari bahan yang berbeda dalam agama-agama selain Islam seperti Yahudi, Kristen dan  golongan lain yang mengaku dan menganggap dirinya sangat berperadaban tinggi. Bahkan kita jumpai juga diantara konsili-konsili mereka masih ada yang mempertanyakan apakah wanita itu memiliki ruh atau tidak? Apakah wanita itu masih dari jenis manusia atau bukan. Pertanyaan-pertanyaan lain yang ada dalam kitab suci mereka, yang telah diselewengkan diantara bukti yang menunjukkan terhadap apa yang saya sebutkan itu adalah, apa yang dinyatakan oleh konsili Roma yang menyebutkan bahwa ; “sesungguhnya wanita itu adalah mahkluk yang najis! Tak punya roh dan tidak ada keabadiaannya. Sehingga dengan demikian, wajib baginya untuk mengabdi dan melakukan kebaktian. Dan hendaklah mulutnya dikekang laksanakan unta dan anjing yang suka menggigit, agar dia tidak bisa tertawa dan berbicara. Sebab dia adalah jerat setan.”[7]
                        Kemudian surat An-Nisa ayat 2 menjelaskan bentuk larangan untuk memakan harta anak-anak yatim yang tanpa haknya dan larangan mencampurnya dengan harta yang lain.  Kemudian Allah mengajarkan kepada mereka bahwa jika mereka bertaqwa kepada Allah dan merasa khawatir untuk melakukan hal-hal yang tidak benar didalamnya,  maka kewajiban mereka adalah bertakwa kepada Allah dan berhati-hati dalam menghadapi persoalan wanita.  Sebagaimana kewajiban mereka dalam memperlakukan anak-anak yatim.  Allah mengajarkan kepada mereka bahwa mereka bagaimana seharusnya  membebaskan diri dari berbuat melampaui batas kepada anak-anak yatim sebagaimana Allah ajarkan bagaimana melepaskan diri dari perbuatan melampaui batas kepada harta-harta mereka.[8]
                         Kemudian ayat ke 3 diantara petunjuk al qur’an  yang menunjukkan pada jalan yang lebih lurus adalah dibolehkannya menikah hingga empat orang bagi seorang laki-laki. Dan jika seseorang khawatir tidak akan bisa berlaku adil diantara istri-istrinya, maka wajib bagi mereka untuk hanya mencukupkannya dengan satu orang istri saja, atau dengan budak yang dia miliki.[9]
menjelaskan tentang tidak diragukan lagi bahwa jalan paling lurus dan paling tepat adalah dibolehkannya menikah secara poligami,  karena adanya beberapa alasan yang diketahui pleh orang-orang yang memiliki ilmu.  Diantaranya adalah wanita,  dia itu haid, sakit, mengalami nifas dan beberapa hambatan lain sehingga dia tidak bisa menunaikan tugas-tugas perkawinannya.  Sedangkan kaum lelaki adalah sosok yang selalu siap untuk menambah jumlah umat.  Maka jika dirinya dikekang karena adanya udzur-udzur yang menimpa wanita itu,  maka lenyaplah fungsinya dengan cara yang batil,  meskipun dengan tanpa melakukan dosa apapun.
                        Sesungguhnya Allah telah menjadikan jumlah lelaki lebih sedikit dari kaum perempuan di seluruh dunia.  Dan kaum lelaki memiliki peluang yang lebih besar untuk bertimpa kematian di dalam kehidupan.  Maka andaikata lelaki hanya dibatasi untuk menikah hanya dengan satu orang,  maka akan terjadilah penumpukan wanita yang tidak menikah,  sehingga akan mengiringi mereka untuk melakukan tindakan-tindakan keji.
Ayat ke 4 menjelaskan tentang
Pada awalnya ayat, Allah, “berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi), “ hal ini merupakan perkara yang sangat khusus, yaitu tentang mahar bagi diri pribadi seorang wanita, tanpa penyebutan ayah atau kerabatnya. Ada semacam ijma’ yang praktis dan realitas berlangsung di tengah-tengah masyarakat kita sejak zaman Rasululloh, yang membuktikan bahwa kalangan wanita juga melakukan aktivitas jual-beli, sewa menyewa, partnership (kongsi), hibah, wasiat dan macam-macam bentuk kegiatan ekonomi.[10]
Al-Mu’tamir bin Sulaiman dari ayahnya berkata, “Ada seorang Hadrami yang mengira bahwa yang dimaksud di dalam ayat ini adalah mengenai masalah perkawinan syighar (yakni) mereka yang menikahkan seorang wanita secara bertimbal balik (menikahkan seorang wanita kepada seorang lelaki dengan tanpa mahar, dengan harapan ia juga akan bisa menikahi wanita dari keluarga lelaki itu dengan tanpa mahar juga) dengan tanpa mahar, maka mereka diperintahkan untuk memberikan mahar.”[11]
Sebagaimana ayat ini juga menunjukkan tentang wajibnya memberi mahar kepada perempuan. Ini merupakan kesepakatan para ulama dan tidak ada perselisihan di dalamnya, kecuali beberapa pendapat dari orang-orang Irak yang mengatakan bahwa jika seorang tuan menikahkan hamba sahayanya dengan budak wanitanya, maka yang demikian tidak wajib bagi budak itu untuk membayar mahar.[12]
Ayat ke 5 maksudnya adalah harta orang yang ada di bawah kekuasaanmu. Bila harta mereka diserahkan kepadanya,  padahal mereka belum sempurna akalnya,  jika harta itu disia-siakannya,  maka kewajiban si wali memberi nafkahnya dengan hartanya sendiri.  Jadi harta yang disia-siakannya itu ) sekalipun hartanya sendiri) berarti harta si wali sendiri sebab ialah yang bertanggung jawab.  Misalnya “harta ini,  adalah hartamu sendiri,  sedang aku hanyalah penanggungjawabnya.  Bila kamu telah dewasa akan diserahkan kepadamu.  Karena itu pandai-pandailah memelihara harta, “ dan sebagainya.[13]
                        Ayat ke 6 maksudnya adalah ajarlah anak yatim itu memperlegarkan (memperedarkan) harta dengan memberi sedikit modal (misalnya).  Jika modal itu berkembang dengan baik dan memperoleh keuntungan,  tandanya ia sudah cerdas.  Jika si wali berlaku curang dalam pengembalian harta anak yatim itu,  sedang kecurangan itu tidak diketahui oleh hakim dan para saksi,  maka dalam hal ini,  cukuplah Allah yang menjadi  Pengawas.[14]
b.      Surat Al-Hujuraat ayat 11-13
Ayat 11 sampai 13 ini m
Allah mengolok-olok dan menghina orang lain, sedangkan larangan bermakna pengharaman.  Wahai orang-orang yang membenarkan Allah dan Rasuln-Nya,  janganlah seorang laki-laki menghina laki-laki lain,  bisajadi orang yang dihina lebih baik di sisi Allah daripada orang yang menghina atau mengolok-olok.  Begitu juga dengan kaum perempuan,  janganlah menghina kaum perempuan yang lain,  bisa jadi pihak yang dihina lebih utama dan lebih mulia menurut Allah dari pada pihak yang menghina.  Janganlah kalian saling mencela dan menunjukkan aib satu sama lain,  baik dengan ucapan,  perbuatan,  atau tindakan.  Janganlah kalian memanggil dengan julukan-julukan dimana seseorang tidak suka mendengarnya.  Seburuk-buruk sifat yang disematkan kepada seseorang ialah sifat kefasikan dan perbuatan dosa,  setelah menyifatinya dengan keimanan. Iman adalah keutamaan yang menahan sifat kebalikannya,  yaitu kefasikan dan kekafiran.  Barang siapa tidak bertobat dari tiga tindakan yang dilarang oleh Allah ini (mengolok-olok,  mencela,  dan memanggil dengan julukan),  maka ia termasuk orang yang menzalimi diri sendiri dan orang lain.  Sebab terus menerus melakukan tindakan yang dilarang merupakan tindakan kafir dan zalim.  Dan jika kamu jijik memakan daging saudaramu yang telah mati,  janganlah mempergunjingkan seseorang,  sebab mempergunjingkan orang  itu sama halnya dengan memakan daging orang mati.[15] Menggunjing diperbolehkan ketika mengadukan kezhaliman,  dalam kesaksian dan pengadilan,  ketika meminta pendapat dan ketika memperingatkan kondisi seorang fasik.  Kemudian disampaikan ayat tentang bangsa-bangsa manusia.  Wahai sekalian manusia seruan di sini menggunakan karakter manusia,  sedangkan sebelumnya menggunakan karakter keimanan,  sungguh Kami telah menciptakan kalian semua dari satu keturunan,  dari satu jiwa,  Yaitu Adam dan Hawa.  Maka,  derajat kalian adalah sama,  sebab nasab kalian adalah sama,  ayah kalian sama,  ibu kalian sama.  Maka janganlah saling membanggakan nasab,  sebab semuanya adalah setara.  Sdan kami telah menjadikan kalian berbangsa-bangsa (umat yang besar)  dan berikutnya bersuku-suku,  agar kalian saling mengenal dan mengingat,  bukan untuk saling membanggakan garis keturunan.  Sesungguhnya orang yang paling mulia dan paling utama di antara kalian di sisi Allah adalah dilihat dari ketakwaan atau amal shaleh.  Maka tinggalkanlah tindakan saling mengingkari dan saling membanggakan diri.  Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui kalian berikut amal perbuatan kalian,  Maha Melihat kondisi dan perkara-perkara kalian.[16]


                       
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Manusia adalah Hamba Allah dan sebagai Hamba Allah, manusia wajib beribadah kepadaNya, menjalankan segala perintahNya dan menjauhi laranganNya. Karena sebagai Hamba Allah yang harus menjalankan segala perintahnya, manusia juga harus menjaga hubungan baik dengan sesamanyadan makhluk tuhan yang lainnya. Karena manusia tidak bisa hidup sendiri.
B.     Saran

q.s al hujurat (11-13) Kesetaraan berasal dari kata setara atau sederajat. Menurut KBBI, sederajat artinya sama tingkatan (kedudukan, pangkat). Dengan demikian, kesetaraan atau kesederajatan menunjukkan suatu adanya tingkatan yang sama, tidak lebih tinggi atau tidak lebih rendah antara satu sama lain. Kesetaraan bermakna bahwa manusia sebagai makhluk Allah memiliki tingkat atau kedudukan yang sama. Di hadapan Allah, semua manusia adalah sama derajat, kedudukan atau tingkatannya. Yang membedakan nantinya adalah tingkat ketakwaan manusia tersebut terhadap Allah.

q.s al an nisa (1-6) kesatuan (wihdatul insani)
Allah menciptakan dunia ini sebagaimana ayat-ayat kauniah yang lain agar menjadi dalil atas keberadaan Allah Swt dan disifatinya Allah dengan sifat kuasa tanpa batas, hikmah yang tinggi kesempurnaan menakjubkan dan Sifat mencipta yang tiada tandingannya. Diantara hikmah Allah menjadikan dunia laksana satu keluarga yang unsur-unsurnya saling berkaitan , saling membantu satu sama lain yang individunya saling mencintai saudaranya dan menginginkan kebaikan untuknya. Jadi, manusia adalah saudara bagi manusia yang lain, suka atau tidak sukses. Sebab proses kehidupnnya sama, tujuan dan sasarannya sama, tempat kembali yang telah ditetapkan juga sama yaitu ketika dunia ini telah berakhir dan manusia kembali ke dunia lain untuk penghitungan dan pembalasan amal serta realisasi keadilan dan objektivitas sempurna bagi umat manusia.
al qur’anul karim secara terang-terangan menetapkan kesatuan umat manusia, kesatuan keluarga, dan kesatuan umat manusia, kesatuan persaudaraan keimanan kepada Allah, rasul-Nya, kitab-kitab-Nya dan hari akhir.








DAFTAR PUSTAKA
Abbas Mahmoud Al-Akkad, Wanita dalam Al-Qur’an, Jakarta: P. T. Bulan Bintang, 1976.
Al-Qur’an Magfirah, Jakarta: Maghfirah Pustaka, 2006.
Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova, Bandung: Syamil Qur’an, 2012.
Mujab Mahali, Asbabun Nuzul, Jakarta: Rajawali Pers, 1989.
Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2003.
Wahbah Az-Zuhaili, Tafsir Al-Wasith (Al-Qashash – An-Naas), Jakarta: Gema Insani, 2013.
Bachtiar Surin,  ADZ-DZIKRA terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan, Bandung: Angkasa, 1978
Prof. Dr. Wahhab Az-zuhaili,  Tafsir Al-Wasith (Al-Qashash-An-Naas) jilid 3,  (Jakarta:  Gema Insani, 2013








[1] Al-Qur’an Maghfirah, (Jakata: Magfirah Pustaka, 2006), hlm. 76
[2] Mujab Mahali, Asbabun Nuzul, (Jakarta: Rajawali Pers, 1989), hlm. 219
[3] Abbas Mahmoud Al-Akkad, Wanita dalam Al-Qur’an, (Jakarta: P. T. Bulan Bintang, 1976), hlm. 188-189
[4] Ibid, hlm. 77
[5] Al-Qur’an, Al-Qur’an dan Terjemah New Cordova, (Bandung: Syamil Qur’an, 2012), hlm. 517
[6] Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar,2003), hlm. 2
[7] Ibid 3
[8] Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wainta, (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2007), hlm. 230-231
[9] Ibid.
[10] Syaikh Imad Zaki Al-Barudi, Tafsir Wanita, (Jakarta: Pustaka Al-Akutsar, 2003) hlm. 9
[11]  Ibid., 270
[12] Ibid.
[13] Bachtiar Surin,  ADZ-DZIKRA terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan Latin juz 1-5, (Bandung: Angkasa, 1978),  hlm. 313-314
[14] Ibid., hlm. 315
[15] Bachtiar Surin,  ADZ-DZIKRA terjemah dan tafsir AL Qur’an dalam huruf Arab dan Latin juz 26-30, (Bandung: Angkasa, 1978),  hlm. 2228
[16] Prof. Dr. Wahhab Az-zuhaili,  Tafsir Al-Wasith (Al-Qashash-An-Naas) jilid 3,  (Jakarta:  Gema Insani, 2013),  hlm. 491

Tidak ada komentar:

Posting Komentar